Selasa, 02 April 2013


KEMUHAMMADIYAHAN
MUQADDIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH
By; Khusnul Urifah
A.    SEJARAH PERUMUSAN
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo sebagai hasil penyorotan dan pengungkapan kembali terhadap pokok-pikiran pokok-pikiran yang dijadikan dasar amal usaha dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan menggunakan wadah persyarikatan Muhamnadiyah. Rumusan "Muqaddimah" diterima dan disahkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota Yogyakarta pada tahun 1950, setelah melewati penyempurnaan segi redaksional yang dilaksanakan oleh sebuah team yang dibentuk oleh sidang Tanwir. Team penyempurnaan tersebut anggota-anggotanya terdiri dari - Buya HAMKA, K.H. Farid Ma'ruf, Mr. Kasman Singodimedjo serta Zain Jambek.
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhamnadiyah disusun dan dirumuskan baru pada periode Ki Bagus Hadikusumo, sebab-sebabnya antara lain :
1.      Belum adanya kepastian rumusan tentang cita-cita dan dasar perjuangan Muhammadiyah
Kyai Ahmad Dahlan membangun Muhammadiyah bukannya didasarkan pada teori yang terlebih dahulu dirumuskan secara ilmiyah dan sistematis. Akan tetapi apa yang telah diresapinya dari pemahaman agama yang bersumber pada Al-Qur'an dan Hadits beliau segera diwujudkan dalam amalan yang nyata. Oleh karena itu Kyai Ahmad Dahlan lebih tepat dikatakan sebagai seorang ulama yang praktis, bukannya ulama teoritis.
2.      Kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah menampakkan gejala menurun, akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi. Perkembangan masyarakat terus maju, ilmu pengetahuan dan teknologi tidak henti-hentinya menyajikan hal-hal yang membuat manusia kaget dan mencengangkan. Adanya  perkembangan zaman itu yang seluruhnya hampir dapat dinyatakan mengarah kepada kehidupan duniawi dan sedikit sekali yang mengarah kepada peningkatan kebahagiaan rohani, menyebabkan masyarakat Indonesia termasuk di dalamnya keluarga Muhammadiyah terhimbau oleh gemerlapan kemewahan duniawi.
3.      Makin kuatuya berbagai pengaruh dari luar yang langsung atau tidak berhadapan dengan faham dan keyakinan Muhammadiyah. Bersama dengan perkembangan zaman yang membawa berbagai perubahan dalam masyarakat, maka tidak ketinggalan pengaruh cara-cara berfikir, sikap hidup atau pandangan hidup masuk ke tengah-tengah masyarakat Indonesia. Selain banyak yang bermanfaat, tak sedikit yang dapat merusak keyakinan dan faham Muhammadiyah.
4.      Dorongan disusunnya preambul UUD 1945 Sesaat menjelang proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, tokoh-tokoh pergerakan bangsa Indonesia dihimpun oleh pemerintah Jepang dalam wadah "Badan Penyelidik" usaha persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang tugasnya antara lain mempelajari Negara Indonesia Merdeka. Dan di antara hal yang penting adalah terumuskannya "Piagam Jakarta" yang kelak dijadikan "Pembukaan UUD 1945" setelah diadakan beberapa perubahan dan penyempurnaan di dalamnya.
Pada saat merumuskan materi tersebut, para pimpinan pergerakan bangsa Indonesia benar-benar memusyawarahkan secara matang dengan disertai debat yang seru antara satu dengan yang lain, yang ditempuh demi mencari kebenaran. Pengalaman ini dialami sendiri oleh Ki Bagus Hadikusumo yang kebetulan terlibat di dalamnya karena termasuk sebagai anggota BPUPKI. Beliau merasakan betapa pentingnya rumusan Piagam Jakarta, sebab piagam ini akan memberikan gambaran kepada dunia luar atau kepada siapapun tentang cita-cita dasar, pandangan hidup serta tujuan luhur bangsa Indonesia bernegara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada saat periode Ki Bagus Hadikusumo, adanya "Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah" benar-benar sudah sangat diperlukan karena adanya beberapa alasan dan kenyataan tersebut.
B.     FUNGSI MUQADDIMAH AD MUHAMMADIYAH
Bagi persyarikatan Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah berfungsi sebagai . "Jiwa dan semangat pengabdian serta perjuangan persyarikatan Muhammadiyah".
C.    MATAN ATAU ISI POKOK MUQADDIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ . اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعلَمِيْنَ . الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ . ملِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ . اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ . اِهْدِنَاالصِّرَاطَ         الْمُسْتَقِيْمَ . صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِالْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَالضَّآلِّيْنَ .

“Dengan nama AllahYang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat”
(QS. Al-Fatihah: 1-7).

رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا وَرَسُوْلاً

“Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu ‘alaihi wassalam”.
AMMA BA’DU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan ber’ibadah serta tunduk dan tha’at kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.


Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Qur’an:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

“Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang mengajak ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia”. (QS Ali-Imran: 104)

Pada tanggal 8 Dzulhijah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh almarhum KH. A. Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai “gerakan Islam” dengan nama “MUHAMMADIYAH” yang disusun dengan Majelis-Majelis (Bahagian-bahagian)-nya, mengikuti pereran zaman serta berdasarkan “syura” yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau Muktamar.
Kesemuanya itu, perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw., guna mendapat karunia dan ridla-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentausa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga merupakan:

بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُوْرٌ

“Suatu negara yang indah, bersih suci dan makmur di bawah perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun”.

Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantarkan ke pintu gerbang Syurga “Jannatun Na’im” dengan keridlaan Allah Yang Rahman dan Rahim.





Sebelum memasuki keterangan secara terperinci, terlebih dahulu perlu diketahui bahwa apabila Muqaddimah tersebut di atas disimpulkan, maka akan didapatkan tujuh pokok pikiran, yaitu :
Pertama Hidup manusia harus mentauhidkan Allah; ber-Tuhan, beribadah serta tunduk dan taat hanya kepada Allah
Kedua Hidup manusia adalah bermasyarakat
Ketiga Hanya hukum Allah satu-satunya hukum Yang dapat dijadikan sendi pembentuk pribadi utama, dan mengatur tertib hidup bersama menuju kehidupan berbahagia-sejahtera Yang hakiki dunia dan akhirat
Keempat Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benar¬nya adalah wajib sebagai ibadah kepa¬da Allah dan berbuat ihsan kepada sesama manusia
Kelima Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benar¬nya hanya akan berhasil bila meng¬ikuti jejak perjuangan Nabi Muhammad saw
Keenam Perjuangan mewujudkan maksud dan tujuan di atas hanya dapat dicapai apabila dilaksanakan dengan cara berorganisasi
Ketujuh seluruh perjuangan memadu ke satu titik tujuan Muhammadiyah, yakni "Terwujudnya masyarakat Utama, adil dan makmur yang diridlai Allah Subhanahu wata'ala.

PENJELASAN   MUQADDIMAH   ANGGARAN   DASAR  MUHAMMADIYAH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Pendahuluan
Muhammadiyah adalah suatu organisasi, merupakan alat perjuangan untuk mencapai suatu cita.
Muhammadiyah didirikan diatas (berlandaskan) dan untuk mewujudkan pokok pikiran-pokok pikiran yang merupakan prinsip-prinsip/pendirian bagi kehidupan dan perjuangannya.
Pokok pikiran-pokok pikiran/prinsip-prinsip/pendirian yang dimaksud itu merupakan asas-asas KEPRIBADIANNYA.
Diatas Pokok pikiran-pokok pikiran/prinsip-prinsip/pendirian yang dimaksud adalah hak dan nilai hidup Muhammadiyah secara idiologis.
Pokok pikiran-pokok pikiran/prinsip-prinsip/pendirian yang dimaksud itu telah diuraikan dalam muqaddimah anggaran dasar muhammadiyah.

Keterangan tentang Lahirnya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
a.       Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dibuat oleh almarhum Ki Bagus H. Hadikusumo (Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah tahun 1942-1953), dengan bantuan beberapa orang sahabatnya. Dimulai menyusunnya pada tahun 1945 dan disahkan pada sidang tanwir tahun 1951.
b.      Disusunnya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut menjadi latar belakang yang perlu sekali diketahui untuk dapat memahami fungsinya.
c.       Latar belakang tersebut ialah mulai nampak/terasa adanya kekaburan dalam Muhammadiyah sebagai akibat proses kehidupannya sesudah lebih dari 30 tahun, yang ditandai oleh:1. terdesaknya pertumbuhan dan perkembangan jiwa/ruh Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriyah. 2. masuknya pengaruh dari luar yang tidak sesuai yang sudah menjadi lebih kuat.
d.      Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut  merupakan hasil ungkapan Ki Bagus menyoroti kembali pokok pikiran-pokok pikiran almarhum KH. A. Dahlan yang merupakan kesadaran beliau dalam perjuangan selama hidupnya, yang antara lain hasilnya ialah berdirinya Persyarikatan Muhammadiyah.
e.       Ki Bagus berharap mudah-mudahan dengan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ini dapatlah kiranya Muhammadiyah dijaga, dipelihara dan atau ditajdidkan agar selalu dapat dengan jelas dan gamblang diketahui: APA DAN BAGAIMANA MUHAMMADIYAH ITU.

Penjelasan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah mengandung 7 (tujuh) pokok pikiran-pokok pikiran/prinsip/pendirian, ialah:

Pokok Pikiran Pertama:
"Hidup manusia harus berdasar Tauhid (meng-esakan) Allah: ber-Tuhan, ber-ibadah serta tunduk dan ta'at hanya kepada Allah".
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “AMMA BA’DU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan ber’ibadah serta tunduk dan tha’at kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia”.
Keterangan:
1.      Ajaran Tauhid adalah inti/essensi ajaran Islam yang tetap, tidak berubah-ubah, sejak agama Islam yang pertama sampai yang terakhir.
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُوْلٍ اِلاَّ نُوْحِي اِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ اِلهَ اِلاَّ اَنَا فَاعْبُدُوْنِ (الانبياء : 25 )

“Tiadalah Kami mengutus seorang utusanpun dari sebelum (Muhammad) kecuali senantiasa Kami wahyukan kepadanya: bahwa sesungguhnya tiada Tuhan kecuali Kami. Maka menghambalah kamu sekalian kepada-Ku”. (Surat al Anbiya: 25)
Seluruh ajaran Islam bertumpu dan memanifestasikan kepercayaan Tauhid berdasarkan Tauhid sepenuh-penuhnya dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, berarti berdasarkan Islam.
2.      Kepercayaan Tauhid mempunyai 3 (tiga) aspek:
a.       Kepercayaan dan keyakinan bahwa hanya Allah-lah yang kuasa mencipta, memelihara, mengatur dan menguasai alam semesta.
b.      Kepercayaan dan keyakinan bahwa hanya Allah-lah Tuhan yang Haq.
c.       Kepercayaan dan keyakinan bahwa hanya Allah-lah yang berhak dan wajib dihambai (disembah).
اِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّموَاتِ وَاْلاَرْضَ (الاعراف: 54)

Sesungguhnya Tuhan yang memeliharamu ialah Allah yang telah menciptakan langit-langit dan bumi (al a'raf: 54)
فَاعْلَمْ اَنَّهُ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ (محمد: 19)

Maka ketahuilah bahwasannya tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali hanya Allah-lah (Muhammad: 19)
وَقَضَي رَبُّكَ اَلاَّ تَعْبُدُوا اِلاَّ اِيَّاهُ (الاسراء: 23)

Tuhan telah memutuskan agar kamu sekalian tidak menghambakan diri kecuali hanya kepadaNya (al Isra' : 23)

      3.   Kepercayaan Tauhid membentuk 2 (dua) kepercayaan/ kesadaran:
a.       Percaya akan adanya Hari Akhir, dimana manusia akan mempertanggungjawabkan hidupnya di dunia ini.
b.      Sadar bahwa hidup manusia di dunia ini semata-mata untuk amal shaleh.
4.    Dengan melaksanakan dasar tersebut dalam hidup dan kehidupannya, manusia akan dapat menempatkan dirinya pada kedudukan sebenarnya, sesuai dengan sengaja Allah menciptakan manusia.
5.    Dengan melaksanakan dasar tersebut dalam hidup dan kehidupannya, manusia akan dapat mempertahankan kemuliaan dirinya, tetap menjadi makhluk yang termulia, demikian juga sebaliknya.
لَقَدْخَلَقْنَا اْلاِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيْمِ، ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِيْنَ، اِلاَّ الَّذِيْنَ أَمَنُوا وَعَمِلُ الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُوْنَ (التين: 1-4)

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusai itu dalam sebagus-bagus konstruksi. Kemudain Kami jadikan manusai itu menjadi serendah-rendah makhluk yang paling rendah. Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh. Bagi mereka pahala yang tidak putus-putus

6.     Dengan melaksanakan dasar tersebut dalam hidup dan kehidupannya, manusia akan menjadikan seluruh hidup dan kehidupannya semata-mata untuk beribadah kepada Allah (beramal shaleh) guna mendapatkan keridlaan-Nya.
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلاِنْسَ اِلاَّ لِيَعْبُدُوْنِ (الذاريات 56)

Dan tiadalah Kami ciptakan Jin dan Manusai itu kecuali agar mereka beribadah (menghambakan diri) kepadaKu (adz Dzariyat : 56)

      7.   Apakah ibadah itu?
اَلْعِبَادَةُ هِيَ التَّقَرُّبُ اِلَي اللهِ بِاِمْتِثَالِ اَوَامِرِهِ وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيْهِ وَالْعَمَلِ بِمَا أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ. وَهِيَ عَامَّةٌ وَخَاصَّةٌ. فَالْعَامَّةُ كُلُّ عَمَلٍ أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ. وَالخَاصَّةُ مَا حَدَّدَهُ الشَّارِعُ بِجُزْئِيَّاتٍ وَهَيْئَاتٍ وَكَيْفِيَّاتٍ مَخْصُوصَةٍ.

Ibadah ialah taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan mentaati segala perintahnya, menjauhi larangannya dan mengamalkan yang diizinkannya. Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus.
a. yang umum ialah segala amal yang diizinkan Allah
b. yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah perinciannya, tingkah dan tata caranya yang tertentu. (Putusan Majelis Tarjih)
Jadi hidup beribadah ialah hidup untuk mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Esa dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturannya guna mendapatkan keridlaannya.

      8.   Ujud hidup beribadah
Manusia hidup di dunia ini telah dengan kesanggupan untuk mengemban amanah Allah

إِنَّاعَرَضْنَا اْلاَمَانَةَ عَلَي السَّموَاتِ وَاْلأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ اَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا اْلإِنْسَنُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولاً (الاحزاب 72)

“Sungguh Kami telah menawarkan kepada para penghuni lagit-langit, bumi dan gunung-gunung akan suatu amanah (kepercayaan); mereka sama enggan memikul amanah itu dan merasa takut; dan akhirnya manusailah yang menerimanya. Sungguh manusia itu sangat dlalim (tidak dapat mengukur diri) lagi sangat bodoh”. (S. Ahzab: 72)
Amanah Allah yang menjadi tanggungan dan kewajiban manusai dalam hidupnya di dunia ini ialah menjadi KHALIFAH (pengganti) Allah di bumi, yang tugasnya:
a. mengatur, membangun dan memakmurkan dunia
b. menciptakan, menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban di dalamnya

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي اْلأََرْضِ خَلِيْفَةً، قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَآءَ  وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ (البقرة 30)

“Dan ingatlah ketika Tuhanmu bersabda kepada para malaikat (ketika telah siap menciptakan manusia): "sungguh Aku akan membuat khalifah di bumi". Para malaikat bersembah: "benarkah Tuhan akan menjadikan khalifah di bumi orang yang akan berbuat rusak di dalamnya dan menumpahkan darah? Padahal kami para malaikat senantiasa bertasbih dengan pujianMu dan mensucikan-Mu. Allah berfirman: "Aku lebih mengetahui apa yang kamu tidak ketahui”. (S. Al Baqarah: 30)

وهو الذي جعلكم خلائف الأرض ورفع بعضكم فوق بعض درجات ليبلوكم في ما ءاتاكم إن ربك سريع العقاب وإنه لغفور رحيم (الانعام 165 )

“Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al An'am: 165)

وإلى ثمود أخاهم صالحا قال ياقوم اعبدوا الله ما لكم من إله غيره هو أنشأكم من الأرض واستعمركم فيها فاستغفروه ثم توبوا إليه إن ربي قريب مجيب (هود 61)

“Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (do`a hamba-Nya)”. (hud: 61)

9.         Amal ‘ibadah yang wajib ditunaikan itu tidak saja yang bersifat hubungan langsung antara manusai dengan Tuhan seperti shalat, puasa, hajji, menderas al-Qur’an dan lain-lainnya yang seperti itu. Tetapi wajib ditunaikan pula amal ibadah yang sifatnya berbuat islah kepada manusai dan masyarakat, ialah berjuang untuk kebahagiaan dan kesejahteraan manusia/masyarakat.
10.       Bagi dan alam Muhamadiyah, amal ‘ibadah yang bersifat kemasyarakatan, ialah berjuang untuk kebaikan, kebahagiaan dan kesejahteraan manusia/masyarakat inilah yang dilaksanakan, sebagai kelengkapan amal ‘ibadah pribadi yang langsung kepada Allah.
11.       Faham/pandangan hidup yang berasaskan ajaran Islam yang murni, yang pokoknya adalah ajaran Tauhid seperti yang diterangkan di atas, tidak bisa lain daripada membentuk tujuan hidupnya di dunia ini untuk mewujudkan masyarakat yang baik, yang di dalam Muhammadiyah tujuan tersebut dirumuskan: MEWUJUDKAN ISLAM YANG SEBENAR-BENARNYA; ialah sebagai ‘ibadah dalam rangka menunaikan amanah Allah.







Pokok Pikiran Kedua:
“Hidup manusia itu bermasyarakat”
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini”.

Keterangan:
1.         Bagi Muhammadiyah, manusia dengan kehidupannya adalah merupakan obyek pokok dalam hidup pengabdiannya kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa.
2.   Manusia adalah mahkluk Allah yang berpribadi. Dengan mempelajari sifat dan susunan hidup manusia di muka bumi nyatalah bahwa manusia itu bagaimanapun sempurna pribadinya, tidaklah akan mempunyai arti dan nilai hidupnya, kalau sifat kehidupannya secara perseorangan (sendiri-sendiri).
3.   Hidup bermasyarakat adalah satu ketentuan, dan adalah untuk memberi nilai yang sebenar-benarnya bagi kehidupan manusia.
4.   Maka pribadi manusia dan ketertiban hidup bersama adalah merupakan unsur pokok dalam membentuk dan mewujudakan masyarakat yang baik, bahagia dan sejahtera.

Pokok Pikiran Ketiga:
“Hanya hukum Allah yang sebenar-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (masyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang haqiqi, di dunia dan akhirat”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya”.

Keterangan:
1.         Pendirian tersebut lahir dan kemudian manjadi keyakinan yang kokoh kuat adalah hasil setelah mengkaji, mempelajari dan memahami ajaran Islam dalam arti dan sifat sebenar-benarnya.
2.   Agama Islam adalah mengandung ajaran-ajaran yang sempurna dan penuh kebenaran, merupakan petunjuk dan rahmat Allah kepada manusia untuk mendapatkan kebahagiaan hidup yang haqiqi di dunia dan akhirat.

اانّ الدين عند الله الاسلام (ال عمران 19)
ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين(ال عمران 85)

“Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam”. (ali imran: 19)
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (ali imran: 85)

اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا (المائدة 3)

“pada hari ini telah akku sempurnakan bagi kamu agamamu, dan telah aku cukupakan pula ni'matku atasmu seerta aku telah rela Islam menjadi agamamu”. (al maidah: 3)

وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين (الانبياء 107)

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (al anbiya 107)

3.   Apakah agama itu?
الّدين (اى الدين الاسلامىّ) هو ما شرعه الله على لسان أنبيائه من الاوامر والنّواهى والارشادات لصلاح العباج جنياهم وأخراهم.  (قرار مجلس الترجيح)

“Agama (agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw) ialah apa yang diturunkan Allah di dalam al-Qur’an dan yang tersebut dalam sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hambanya di dunia dan di akhirat”. (Putusan Majelis Tarjih)

االدّين السلامىّ المحمّدىّ هو ما أنزله الله فى القران وما جاءت به السّنّة الصّحيحة من الاوامر و الّواهى والارشادات لصلاح العباد دنياهم وأخراهم. (قرار مجلس الترجيح)

“Agama adalah apa yang telah disyari'atkan Allah dengan perantaraan nabi-nabi-Nya, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat”. (Putusan Majelis Tarjih)
4.   Dari ta'rif agama seperti tersebut di atas dapatlah diketahui, Muhammadiyah berpendirian bahwa dasar hukum/ajaran Islam adalah: Al Qur'an dan Sunnah (hadits) shahih. Adapun mengenai qiyas, Muhammadiyah mempunyai pendirian sebagai berikut:
ا     الاصل فى التّشريح الاسلامىّ على الاطلاق هو القران الكريم و الحديث الشّريف.
ب   ومتى ثبت عند الحاجة وقت مواجهة أمور وقعت لزوم معرفه أحطامها واستدمت الظّروف الى العمل بها وليست هى من امور العبادة المحضة و لم يرد فى- حكمها نصّ صريح منطوق به فى القران والسنة الصحيحة فالوصول الى معرفة حكمها يكون من طريق الاجتهاد والاستنباط من النصوص الواردة بالنظر الى تساون الحلل كما يكون عليه علماء السلفى والخلف .

a.         Dasar mutlak di dalam menentukan hukum/peraturan Islam ialah al-Qur'an dan Hadits.
b.   Dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan diperlukan mengetahui hukumnya karena akan diamalkan, serta soal itu tidak bersangkutan dengan ibadah mahdhah. Sedang untuk alasan atasnya tidak terdapat nash shahih yang mantuq di dalam al-Qur'an atau Hadits shahih, maka jalan untuk mengetahui hukumnya, dipergunakan ijtihad dan istinbath dari nash-nash yang ada dengan persamaan melalui illat, sebagaimana yang telah dilakukan oleh ulama salaf dan khalaf.  (Putusan Majelis Tarjih)
5.         Muhammadiyah dalam memahami atau istimbath hukum agama ialah kembali kepada al-Qur'an dan atau Sunnah shahih dengan memakai cara yang menurut istilahnya dinamakan TARJIH, ialah dalam suatu permusyawaratan dengan memperbandingkan pendapat-pendapat dari ulama-ulama (baik dari dalam maupun dari luar Muhammadiyah, termasuk pendapat Imam-imam) untuk kemudian mengambil mana yang dianggap mempunyai dasar dan alasan yang lebih kuat.
Dengan demikian maka faham Muhammadiyah tentang agama adalah dinamis, berkembang maju dan dapat menerima perubahan/pembaharuan asal dengan hujjah dan alasan yang lebih kuat.
6.         Dengan ta'rif agama seperti tersebut di atas pula, Muhammadiyah mempunyai faham bahwa ajaran Islam tidak hanya mengenai soal-soal perseorangan seperti soal-soal I’tiqad, ibadah dan akhlaq, tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek kehidupan perseorangan maupun kehidupan kolektip, seperti I’tiqad, ibadat, akhlaq, kebudayaan, pendidikan-pengajaran, ilmu pengetahuan, sosial, ekonomi, juga soal politik kenegaraan dan lain sebagainya. Ajaran agama adalah untuk kebahagiaan hidup manusia baik di dunia dan di akhirat.



Pokok Pikiran Keempat:
“Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, adalah wajib, sebagai ibadah kepada Allah berbuat ihsan dan islah kepada manusia/ masyarakat”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat”.

Keterangan:
1.         Usaha menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk merealisir ajaran-ajarannya guna mendapatkan keridlaan Allah adalah dinamakan Sabilillah.

سبيل الله هو الطريق الموصل الى ما يرضاه الله من كل عمل أذن الله به لإعلاء كلمته وتنفيذ أحكامه.(قرار مجليس الترجيح)

“Sabilillah ialah jalan (media) yang menyampaikan kepada apa yang diridlai Allah dari semua yang diidzinkannya, untuk memuliakan agama-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya”. (Putusan Majelis Tarjih).
2.   Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya (jihad fi sabilillah) adalah menjadi ciri keimanan seseorang.
انماالنؤمنون الذين أمنوا بالله ورسوله ثمّ لم يرتابوا وجاهدوا بأموالهم وأنفسهم فى
سبيل الله, أولئك هم الصادقون (الحجرات:15)

“Orang-orang mukmin itu hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian tidak ragu-ragu dan mereka berjihad (berjuang) dengan harta benda dan diri mereka didalam sabilillah. Orang itu adalah orang-orang yang benar”. (S. Al-Hujurat: 15)
3.         Pendirian tersebut merupakan kerangka dan sifat perjuangan Muhammadiyah secara keseluruhan. Tidak boleh ada satu kegiatanpun dalam Muhammadiyah yang keluar/ menyimpang dari kerangka dan sifat yang sedemikian itu.
4.         Perjuangan demikian dicetuskan oleh 2 (dua) faktor:
a.         Faktor Subyektif:
1.   Kesadaran akan kewajiban beribadah kepada Allah, berbuat ihsan dan islah kepada manusia/ masyarakat.
2.   Faham akan ajaran-ajaran Islam yang sebenar-benarnya dengan keyakinan akan keutamaan dan tepatnya untuk sendi dan mengatur hidup dan kehidupan manusia/ masyarakat.
b.         Faktor Obyektif:
Rusaknya masyarakat Islam khususnya dan masyarakat umumnya sebab meninggalkan atau menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam, baik karena tidak mengetahui, salah atau kurang memahami ajaran-ajaran yang benar, ataupun karena adanya usaha dari luar yang berusaha mengalahkan Islam, dengan ajaran lain.
5.   Ajaran Islam menurut faham Muhammadiyah adalah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Maka untuk melaksanakan maksud perjuangan: “Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam”, agar manusia/masyarakat pada umumnya dapat mengerti dan memahami serta kemudian mau menerima dan melaksanakan ajaran-ajaran Islam, adalah menjadi kewajiban Muhammadiyah untuk dapat menyiapkan/menyusun konsepsi yang lengkap, jelas dan ilmiah mengenai soal-soal yang menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia, seperti soal-soal: I'tiqad, ibadah, akhlaq, kebudayaan, pendidikan, pengajaran, ilmu pengetahuan, sosial, ekonomi, juga soal politik kenegaraan dan lain sebagainya berdasarkan ajaran Islam yang asli murni, baik mengenai teorinya sampai juga mengenai tuntunan pelaksanaannya, yang kesemuanya itu adalah dalam rangka mencapai tujuan perjuangannya, ialah “terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
      Dengan konsepsi itu, barulah Muhammadiyah akan dapat melakukan perjuangan di tengah-tengah gelanggang dan arena dengan penuh keyakinan, semangat, secara positif dan terarah serta akan sanggup menghadapi segala tantangan.
6.   Orang yang diperkenankan oleh Tuhan dapat menunaikan amanahnya sebagai khalifah-Nya di bumi, ialah orang-orang yang beriman akan kebenaran ajaran agama-Nya serta mereka mampu untuk mengamalkan/merealisasikannya.



“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”. (QS. An Nuur: 55)

Dari pada ayat tersebut jelaslah bahwa sarat yang diperlukan untuk dapat melaksanakan amanah Allah sebagai khalifah-Nya, ialah keahlian dalam soal Agama (tenaga ulama) dan keahlian dalam ilmu dunia/umum (tenaga cendekiawan/sarjana). Maka Muhammadiyah harus memiliki dua golongan tersebut, ialah 'ulama dan sarjana, dan mereka harus integrasi dalam melaksanakan tugas perjuangan.
7.         Muhammadiyah dibuktikan dari sejarahnya, adalah merupakan gerakan (agama) Islam yang mempunyai kesadaran dan rasa tanggung jawab penuh terhadap Negara, bangsa dan kenasionalan Indonesia.
      Dalam menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah berkeyakinan akan dapat menyumbangkan darma bakti sebanyak-banyaknya kepada negara dan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, menuju terbentuknya masyarakat adil makmur, sejahtera-bahagia lahir batin.
      Bahkan Muhammadiyah berkeyakinan, bahwa dengan ajaran-ajaran Islam, Muhammadiyah sanggup mengisi dan mewujudkan Pancasila dan Undang-Undang 1945 itu secara konkret dan sempurna serta akan lebih membawa dan memberi manfaat yang sebanyak-banyaknya. Dalam pengertian yang sedemikian itu, Muhammadiyah berjuang membantu pemerintah dalam perjuangan Nasional dalam membangun dan memelihara negara untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur yang diridhai Allah.

Kesimpulan:
Pokok pikiran pertama, kedua, ketiga dan keempat tersebut di atas pada pokonya menyangkut bidang idiil. Hal tersebut merupakan persoalan-persoalan pokok dari idiologi muhammadiyah.
Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan secara kongkrit dalam pasal 4 ayat 2 dan 6, ialah mengenai asas serta maksud dan tujuan, sebagai berikut :
Pasal 4 (2) : Asas
Muhammadiyah ini berasas Islam
Pasal 6 : Maksud Dan Tujuan
Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjungjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Sedang pokok pikiran-pikiran selanjutnya, ialah : kelima dan keenam, merupakan persoalan pokok dalam memperjuangkan idelogi tersebut.

Pokok Pikiran Kelima:
“Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat berhasil bila kita mengikuti jejak (ittiba') perjuangan para Nabi terutama perjuangan Nabi Muhammad saw”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqadimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa”.

Keterangan:
1.         Kehidupan para Nabi, terutama kehidupan Rasulullah Muhammad saw. adalah merupakan kehidupan pejuang dalam menegakkan cita-cita agama yang seharusnya menjadi contoh yang ideal bagi pejuang Islam.

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (al ahzab: 21)
2.         Tiap-tiap pejuang untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam haruslah mempelajari sejarah perjuangan nabi terutama sejarah Rasulullah Muhammad saw. sehingga dapat mengetahui rahasia-rahasia yang menjadi faktor kemenangan dan kemudian mencontoh mengikutinya.
3.         Sifat-sifat pokok perjuangan para Nabi dan terutama perjuangan Rasulullah saw yang wajib kita ikuti ialah, selain merupakan ibadah kepada Allah, adalah dilakukan dengan jihad (dengan sungguh-sunguh, menggunakan segala kekuatan dan kemampuannya serta pengorbanan secukup-cukupnya), ikhlas (semata-mata mengharap keridhaan Allah), penuh rasa tanggung jawab, penuh kesabaran dan tawakal.
4.   Dan karena itu pulalah kiranya peryarikatan kita ini oleh pendirinya ialah KH. A. Dahlan diberi nama "MUHAMMADIYAH" untuk bertafaul (pengharapan baik) dapat mencontoh perjuangan Muhammad Rasulullah saw.

Pokok Pikiran Keenam :
“Perjuangan mewujudkan pokok pikiran-pokok pikiran tersebut hanyalah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya cara atau perjuangan yang sebaik-baiknya”.
   Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam muqadimah anggaran dasar sebagai berikut : Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Qur’an:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
 “Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang mengajak ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia”. (QS Ali-Imran: 104)

Pada tanggal 8 Dzulhijah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh almarhum KH. A. Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai “gerakan Islam” dengan nama “MUHAMMADIYAH” yang disusun dengan Majelis-Majelis (Bahagian-bahagian)-nya, mengikuti pereran zaman serta berdasarkan “syura” yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau Muktamar.

Keterangan:
1.         Organisasi/persyarikatan ialah ikatan secara permanen antara dua oknum atau lebih karena mempunyai tujuan sama dan masin-masing bersedia bekerja sama dalam melaksanakan usaha-usaha guana mencapai tujuan tersebut dengan peraturan dan pembagian pekerjaan yang teratur dan tertib. Atau organisasi ialah sekelompok orang yang mempunyai ikatan ideal, strukturil dan konstitusionil.
2.         Organisasi adalah merupakan alat perjuangan.
3.   Hukum berorganisasi untuk melaksanakan kewajiban (perintah agama) berdasarkan kaidah umum, adalah wajib.
مَالاَيُتِمُّ الوَاجِبُ اِلاَّبِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ  (أصول الفقه)

“Suatu kewajiban tidak selesai kecuali dengan adanya suatu barang, maka barang itu hukumnya wajib”. (Ushul Fiqih)
4.         Berdasarkan ayat 104 surat Ali Imron tersebut diatas, nyatalah bahwa Muhammadiyah adalah satu organisasi yang bersifat sebagai GERAKAN, ialah yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang antara lain ialah:
a.         Muhammadiyah sebagai subjek/pemimpin, dan maasyarakat semuanya adalah objek/yang dipimpinnya untuk itu Muhammadiyah haruslah :
b.   Lincah (dinamis), maju (progressif) selalu di muka dan militan.
c.   Revolusioner.
d.   Mempunyai pimpinan yang kuat, cakap, tegas dan berwibawa.
e.   Mempunyai organisasi yang susunannya lengkap dan selalu tepat/up to date.
5.         Sesuai dengan prinsip ajaran Islam, Muhammadiyah menjadikan "syura" dan "musyawarah" sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan (demokratis).
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka”. (asy Syura; 38)

“Muhammad, bermusyawarahlah kamu dengan para sahabatmu dalam perkara itu. Apabila kamu telah menetapkan pendirian, maka tawakkalah kamu kepada Allah”. (QS. Ali Imron: 59)
6.         Berdasarkan ayat 104 surat Ali Imron pula, jelaslah bahwa tugas pokok Muhammadiyah adalah :
a.         Da'wah Islam
b.         Amar Ma'ruf
c.         Nahyi Munkar
Da’wah Islam ialah menyeru/mengajak manusia/masyarakat kepada ajaran Islam, dengan memberikan pengertian dan kesadaran akan kebenaran ajaran agama Islam, sehingga manusia/masyarakat dapat menginsyafi akan kebaikan, kelebihan dan keutamaan ajaran Islam untuk membentuk pribadi manusia dan mengatur ketertiban hidup bersama manusia/ masyarakat.
Amar Ma'ruf ialah menyuruh orang/masyarakat mengerjakan apa saja yang ma'ruf (dikenal baik) oleh ajaran Islam, dalam seluruh aspek kehidupan.
Nahyi Munkar ialah mencegah orang/masyarakat dari apa saja yang munkar (diingkari) oleh ajaran Islam, dalam seluruh aspek kehidupan.
Amar ma'ruf Nahi Munkar adalah menjadi kelanjutan dan realisasi/isi dari pada da'wah Islam.
Da'wah Islam diikuti dengan amar ma'ruf nahi munkar itu hakikatnya adalah merupakan penggarapan/pengolahan masyarakat.
7.   Teori Perjuangan Muhammadiyah
Untuk mencapai maksud dan tujuan perjuangan Muhammadiyah (Islam) tersebut dimuka, ialah: “menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”, segala saluran/media yang akan langsung mempengaruhi bentuk dan sifat kehidupan masyarakat haruslah diperjuangkan.
Saluran/media yang akan dapat mempengaruhi bentuk dan sifat kehidupan masyarakat ada dua yaitu:
a.         Bidang politik kenegaraan, yang maksudnya untuk memegang pemerintahan (yang dalam negara demokrasi ialah dengan melalui lembaga kenegaraan) gunanya untuk dapat membuat undang-undang dan peraturan-peraturan yang berdasarkan ajaran Islam, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaannya.
b.   Bidang masyarakat yang maksudnya untuk menggarap/mengolah secara langsung akan masyarakat berdasarkan ajaran-ajaran Islam.
Untuk kepentingan dan kemenangan perjuangan Islam, kedua bidang perjuangan tersebut harus diisi dan dihadapinya, agar kedua-duanya dapat dikuasai untuk dapat melaksanakan maksud dalam mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya.
8.         Menurut Muhammadiyah sejak dahulu, untuk melaksanakan perjuangan idiologinya, membagi perjuangan umat Islam menjadi dua front, satu front untuk menghadapi perjuangan politik kenegaraan dan satu front untuk menghadapi perjuangan dalam bidang masyarakat. Masing-masing dengan alatnya sendiri-sendiri dengan caranya sendiri-sendiri, tetapi tetap dengan saling pengertian dan dalam tujuan yang sama.
MUHAMMADIYAH – SECARA ORGANISASI – DENGAN KESADARAN MEMILIH DAN MENEMPATKAN DIRINYA BERJUANG DALAM MASYARAKAT
Muhammadiyah berjuang menggarap/mengolah secara langsung akan masyarakat dengan memberikan pengertian dan membentuk kesadaran masyarakat, agar masyarakat mau menerima dan melaksanakan ajaran dan ketentuan-ketentuan Islam bagi seluruh aspek kehidupannya.
Sedang untuk menghadapi perjuangan dalam bidang politik kenegaraan (perjuangan politik praktis), Muhammadiyah berpendapat haruslah dilakukan dengan alat perjuangan lain (alat perjuangan politik seperti Partai politik) yang berada diluar dan disamping organisasi Muhammadiyah, yang dapat memperjuangkan cita-cita kenegaraan yang sesuai dengan faham dan visi Muhammadiyah.
Dalam hal itu, untuk kemaslahatan perjuangan Muhammadiyah, perlulah para anggota dan terutama para pimpinan Muhammadiyah memiliki kesadaran dan pandangan/orientasi politik.
9.   Menentukan teori, strategi dan taktik perjuangan bukanlah termasuk sesuatu yang diatur/ditentukan secara mutlak oleh agama, tetapi hal itu adalah sesuatu yang merupakan pemikiran dan perhitungan yang termasuk masalah dunia.
المراد بأمر الدنيا في قوله صلي الله عليه وسلم انتم اعلم بأمور دنياكم هو الامور  التي لم يبعث لأجله الانبياء (قوله مجلس الترجيح)

“Yang dimaksud dengan kata-kata “urusan duniamu” dalam sabda Rasulullah Saw. : “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu”, ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi”. (Putusan Majelis Tarjih)
10.            Dalam berjuang menghadapi bidang masyarakat Muhammadiyah membagi manusia/masyarakat menjadi dua bagian, yaitu :
a.         Yang belum mau menerima ajaran Islam, disebut ummat da'wah.
b.   Yang  sudah mau menerima ajaran Islam, disebut ummat ijabah.
Terhadap ummat da'wah, kewajiban Muhammadiyah ialah berusaha sampai mereka mau menerima kebenaran ajaran Islam, setidak-tidaknya mereka mau mengerti dan tidak memusuhi.
Sedang terhadap ummat ijabah, kewajiban Muhammadiyah ialah menjaga dan memelihara agama mereka, serta  berusaha memurnikan dan menyempurnakan dalam ilmu dan amalnya.
Semuanya itu dilakukan dengan da'wah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar yang sifatnya: tabsyir (menggembirakan), tajdid (pembaharuan) dan islah (membangun).
11. Muhammadiyah dengan masalah politik
Muhammadiyah tidak mengerjakan praktek politik. Muhammadiyah bukan dan tidak akan menjadi partai politik. Muhammadiyah pada dasarnya tidak memasuki lembaga-lembaga karya politik.
Semuanya itu bukan karena sebab sikap/pandangan yang negatif terhadap perjuangan politik, tetapi semata-mata karena teori dan strategi (khittah) perjuangannya serta menyadari sepenuh-penuhnya bahwa tugasnya menghadapi perjuangan dalam bidang masyarakat adalah sudah cukup berat dan mulia, tidak kalah penting dari pada perjuangan dalam bidang politik secara keseluruhan.
Sedang mengenai masalah prinsip politik ataupun teori politik terutama yang menjadi kepentingan agama dan ummat Islam umumnya atau kepentingan Muhammadiyah khususnya, Muhammadiyah dapat bahkan wajib menghadapinya secara organisatoris, hanya caranya adalah menurut cara Muhammadiyah yang khas, antara lain ialah dengan tanpa ambisi politik; semata-mata adalah sebagai da'wah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar.
12. Muhammadiyah adalah sudah menjadi sifatnya selalu mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan-peraturan serta dasar falsafah negara yang sah.
Kalau ada hukum, undang-undang atau peraturan negara yang dianggap menyalahi prinsip Islam atau merugikan kepentingan Muhammadiyah, Muhammadiyah merasa berkewajiban untuk membetulkannya, sebagai dawah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar.
13. Tugas melaksanakan Da'wah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar adalah menjadi kewajiban tiap-tiap anggota Muhammadiyah (pria dan wanita) dan Muhammadiyah secara keseluruhan. Maka dari itu anggota Muhammadiyah bahkan sampai aparatnya sekalipun haruslah mempunyai sifat sebagai “shalihul muslih” ialah sebagai orang yang pribadinya shaleh dan mau serta sanggup berjuang untuk menshalehkan orang lain.
14. Untuk mengatur agar kehidupan dan jalan organisasi Muhammadiyah dapat:
a.     tepat : sesuai dan selalu pada prinsip-prinsipnya.
b.    benar : sesuai dengan teori perjuangannya dan lurus menuju maksud dan tujuannya.
c.    tertib : sesuai dan tidak simpang siur.
d.    lancar : maju terus untuk cepat sampai kepada tujuannya.
Perlu diadakan peraturan-peraturan yang berupa:
a.    Anggaran Dasar
b.    Anggaran Rumah Tangga
c.    Qa'idah-qa’idah
d.    Dan peraturan-peraturan lain yang diperlukan.

Pokok Pikiran Ketujuh:
“Pokok-pokok pikiran/prinsip-prinsip/pendirian-pendirian seperti yang diuraikan dan diterangkan dimuka itu, adalah yang dapat untuk melaksanakan idiologinya terutama untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir bathin yang diridlai Allah, ialah MASYARAKAT ISLAM YANG SEBENAR-BENARNYA”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: Kesemuanya itu, perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw., guna mendapat karunia dan ridla-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentausa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga merupakan:
بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُوْرٌ
“Suatu negara yang indah, bersih suci dan makmur di bawah perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun”.

Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantarkan ke pintu gerbang Syurga “Jannatun Na’im” dengan keridlaan Allah Yang Rahman dan Rahim.
Keterangan :
1. Yang menjadi tujuan dan cita-cita perjuangan persyarikatan Muhammadiyah secara mutlak ialah terwujudnya suatu masyarakat dimana kesejahteraan, kebahagiaan dan keutamaan luas merata (kepribadian Muhammadiyah); masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia, yang diujudkan di atas dasar keadilan kejujuran, persaudaraan dan gotong royong yang bertolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu (Muqaddimah Anggaran Dasar).
2.   Masyarakat yang demikian itulah yang diformulir dengan singkat: “MASYARAKAT YANG SEBENAR-BENARNYA”.
3.   Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya itu, adalah merupakan rahmat Allah bagi seluruh alam, yang akan menjamin sepenuh-penuhnya: keadilan, persamaan, keamanan, keselamatan dan kebebasan bagi semua anggotanya
4.   Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya itu selain merupakan kebahagiaan di dunia bagi seluruh manusia, akan juga menjadi tangga bagi ummat Islam memasuki pintu gerbang sorga "Jannatun Na'im", untuk mendapatkan keridlaan Allah yang abadi.


0 komentar:

Posting Komentar