KEMUHAMMADIYAHAN
MUQADDIMAH
ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH
By; Khusnul Urifah
A. SEJARAH PERUMUSAN
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan
dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo sebagai hasil penyorotan dan pengungkapan
kembali terhadap pokok-pikiran pokok-pikiran yang dijadikan dasar amal usaha
dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan menggunakan wadah persyarikatan
Muhamnadiyah. Rumusan "Muqaddimah" diterima dan disahkan oleh
Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota Yogyakarta pada tahun
1950, setelah melewati penyempurnaan segi redaksional yang dilaksanakan oleh
sebuah team yang dibentuk oleh sidang Tanwir. Team penyempurnaan tersebut
anggota-anggotanya terdiri dari - Buya HAMKA, K.H. Farid Ma'ruf, Mr. Kasman
Singodimedjo serta Zain Jambek.
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhamnadiyah disusun dan
dirumuskan baru pada periode Ki Bagus Hadikusumo, sebab-sebabnya antara lain :
1. Belum adanya kepastian rumusan tentang
cita-cita dan dasar perjuangan Muhammadiyah
Kyai Ahmad Dahlan membangun Muhammadiyah bukannya didasarkan pada teori yang terlebih dahulu dirumuskan secara ilmiyah dan sistematis. Akan tetapi apa yang telah diresapinya dari pemahaman agama yang bersumber pada Al-Qur'an dan Hadits beliau segera diwujudkan dalam amalan yang nyata. Oleh karena itu Kyai Ahmad Dahlan lebih tepat dikatakan sebagai seorang ulama yang praktis, bukannya ulama teoritis.
Kyai Ahmad Dahlan membangun Muhammadiyah bukannya didasarkan pada teori yang terlebih dahulu dirumuskan secara ilmiyah dan sistematis. Akan tetapi apa yang telah diresapinya dari pemahaman agama yang bersumber pada Al-Qur'an dan Hadits beliau segera diwujudkan dalam amalan yang nyata. Oleh karena itu Kyai Ahmad Dahlan lebih tepat dikatakan sebagai seorang ulama yang praktis, bukannya ulama teoritis.
2. Kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah
menampakkan gejala menurun, akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi.
Perkembangan masyarakat terus maju, ilmu pengetahuan dan teknologi tidak
henti-hentinya menyajikan hal-hal yang membuat manusia kaget dan mencengangkan.
Adanya perkembangan zaman itu yang
seluruhnya hampir dapat dinyatakan mengarah kepada kehidupan duniawi dan
sedikit sekali yang mengarah kepada peningkatan kebahagiaan rohani, menyebabkan
masyarakat Indonesia termasuk di dalamnya keluarga Muhammadiyah terhimbau oleh
gemerlapan kemewahan duniawi.
3. Makin kuatuya berbagai pengaruh dari luar
yang langsung atau tidak berhadapan dengan faham dan keyakinan Muhammadiyah.
Bersama dengan perkembangan zaman yang membawa berbagai perubahan dalam
masyarakat, maka tidak ketinggalan pengaruh cara-cara berfikir, sikap hidup
atau pandangan hidup masuk ke tengah-tengah masyarakat Indonesia. Selain banyak
yang bermanfaat, tak sedikit yang dapat merusak keyakinan dan faham
Muhammadiyah.
4. Dorongan disusunnya preambul UUD 1945
Sesaat menjelang proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17
Agustus 1945, tokoh-tokoh pergerakan bangsa Indonesia dihimpun oleh pemerintah
Jepang dalam wadah "Badan Penyelidik" usaha persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI), yang tugasnya antara lain mempelajari Negara Indonesia
Merdeka. Dan di antara hal yang penting adalah terumuskannya "Piagam
Jakarta" yang kelak dijadikan "Pembukaan UUD 1945" setelah
diadakan beberapa perubahan dan penyempurnaan di dalamnya.
Pada saat merumuskan materi tersebut, para pimpinan pergerakan bangsa Indonesia benar-benar memusyawarahkan secara matang dengan disertai debat yang seru antara satu dengan yang lain, yang ditempuh demi mencari kebenaran. Pengalaman ini dialami sendiri oleh Ki Bagus Hadikusumo yang kebetulan terlibat di dalamnya karena termasuk sebagai anggota BPUPKI. Beliau merasakan betapa pentingnya rumusan Piagam Jakarta, sebab piagam ini akan memberikan gambaran kepada dunia luar atau kepada siapapun tentang cita-cita dasar, pandangan hidup serta tujuan luhur bangsa Indonesia bernegara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada saat periode Ki Bagus Hadikusumo, adanya "Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah" benar-benar sudah sangat diperlukan karena adanya beberapa alasan dan kenyataan tersebut.
Pada saat merumuskan materi tersebut, para pimpinan pergerakan bangsa Indonesia benar-benar memusyawarahkan secara matang dengan disertai debat yang seru antara satu dengan yang lain, yang ditempuh demi mencari kebenaran. Pengalaman ini dialami sendiri oleh Ki Bagus Hadikusumo yang kebetulan terlibat di dalamnya karena termasuk sebagai anggota BPUPKI. Beliau merasakan betapa pentingnya rumusan Piagam Jakarta, sebab piagam ini akan memberikan gambaran kepada dunia luar atau kepada siapapun tentang cita-cita dasar, pandangan hidup serta tujuan luhur bangsa Indonesia bernegara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada saat periode Ki Bagus Hadikusumo, adanya "Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah" benar-benar sudah sangat diperlukan karena adanya beberapa alasan dan kenyataan tersebut.
B. FUNGSI MUQADDIMAH AD MUHAMMADIYAH
Bagi persyarikatan Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
berfungsi sebagai . "Jiwa dan semangat pengabdian serta perjuangan
persyarikatan Muhammadiyah".
C. MATAN ATAU ISI POKOK MUQADDIMAH ANGGARAN
DASAR MUHAMMADIYAH
بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ . اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعلَمِيْنَ
.
الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ . ملِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ . اِيَّاكَ نَعْبُدُ
وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ . اِهْدِنَاالصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ . صِرَاطَ الَّذِيْنَ
اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِالْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَالضَّآلِّيْنَ .
“Dengan nama AllahYang Maha Pemurah dan Penyayang.
Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha
Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau
hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah
petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah
Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat”
(QS. Al-Fatihah: 1-7).
رَضِيْتُ
بِاللهِ رَبًّا وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نَبِيًّا وَرَسُوْلاً
“Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada
ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu ‘alaihi wassalam”.
AMMA
BA’DU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata.
Ber-Tuhan dan ber’ibadah serta tunduk dan tha’at kepada Allah adalah satu-satunya
ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup
bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan
manusia di dunia ini.
Masyarakat
yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di
atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong royong, bertolong-tolongan
dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh
syaitan dan hawa nafsu.
Agama
Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa
suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan
sebaik-baiknya.
Menjunjung
tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban
mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama
Islam adalah Agama Allah yang
dibawa oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan
diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia
dan Akhirat.
Syahdan,
untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di
atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah
dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah
kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya
untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan
ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan
ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas
segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi
segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang
menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan
Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk
melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan
rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Qur’an:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ إِلَى الْخَيْرِ
وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاُولئِكَ هُمُ
الْمُفْلِحُوْنَ
“Adakanlah dari kamu sekalian,
golongan yang mengajak ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah
daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia”. (QS Ali-Imran: 104)
Pada
tanggal 8 Dzulhijah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh
almarhum KH. A. Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai “gerakan Islam”
dengan nama “MUHAMMADIYAH” yang disusun dengan Majelis-Majelis
(Bahagian-bahagian)-nya, mengikuti pereran zaman serta berdasarkan “syura” yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau Muktamar.
Kesemuanya
itu, perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan
mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw., guna mendapat karunia dan
ridla-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentausa dan
bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga
merupakan:
بَلْدَةٌ
طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُوْرٌ
“Suatu negara yang indah, bersih suci dan makmur di
bawah perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun”.
Maka
dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantarkan ke pintu
gerbang Syurga “Jannatun Na’im” dengan keridlaan Allah Yang Rahman dan
Rahim.
Sebelum
memasuki keterangan secara terperinci, terlebih dahulu perlu diketahui bahwa
apabila Muqaddimah tersebut di atas disimpulkan, maka akan didapatkan tujuh
pokok pikiran, yaitu :
Pertama Hidup manusia harus mentauhidkan Allah; ber-Tuhan, beribadah serta tunduk
dan taat hanya kepada Allah
Kedua Hidup manusia adalah bermasyarakat
Ketiga Hanya hukum Allah satu-satunya hukum Yang
dapat dijadikan sendi pembentuk pribadi utama, dan mengatur tertib hidup
bersama menuju kehidupan berbahagia-sejahtera Yang hakiki dunia dan akhirat
Keempat Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan
masyarakat Islam yang sebenar-benar¬nya adalah wajib sebagai ibadah kepa¬da
Allah dan berbuat ihsan kepada sesama manusia
Kelima Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat
Islam yang sebenar-benar¬nya hanya akan berhasil bila meng¬ikuti jejak
perjuangan Nabi Muhammad saw
Keenam Perjuangan mewujudkan maksud dan tujuan di atas hanya dapat dicapai
apabila dilaksanakan dengan cara berorganisasi
Ketujuh seluruh perjuangan memadu ke satu titik tujuan
Muhammadiyah, yakni "Terwujudnya masyarakat Utama, adil dan makmur yang
diridlai Allah Subhanahu wata'ala.
PENJELASAN MUQADDIMAH ANGGARAN
DASAR MUHAMMADIYAH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Pendahuluan
Muhammadiyah adalah suatu organisasi, merupakan
alat perjuangan untuk mencapai suatu cita.
Muhammadiyah didirikan diatas (berlandaskan) dan
untuk mewujudkan pokok pikiran-pokok pikiran yang merupakan
prinsip-prinsip/pendirian bagi kehidupan dan perjuangannya.
Pokok pikiran-pokok
pikiran/prinsip-prinsip/pendirian yang dimaksud itu merupakan asas-asas
KEPRIBADIANNYA.
Diatas Pokok pikiran-pokok
pikiran/prinsip-prinsip/pendirian yang dimaksud adalah hak dan nilai hidup
Muhammadiyah secara idiologis.
Pokok pikiran-pokok
pikiran/prinsip-prinsip/pendirian yang dimaksud itu telah diuraikan dalam
muqaddimah anggaran dasar muhammadiyah.
Keterangan tentang Lahirnya Muqaddimah Anggaran
Dasar Muhammadiyah
a.
Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah dibuat oleh almarhum Ki Bagus H. Hadikusumo (Ketua
Pengurus Besar Muhammadiyah tahun 1942-1953), dengan bantuan beberapa orang
sahabatnya. Dimulai menyusunnya pada tahun 1945 dan disahkan pada sidang tanwir
tahun 1951.
b.
Disusunnya
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut menjadi latar belakang yang
perlu sekali diketahui untuk dapat memahami fungsinya.
c.
Latar
belakang tersebut ialah mulai nampak/terasa adanya kekaburan dalam Muhammadiyah
sebagai akibat proses kehidupannya sesudah lebih dari 30 tahun, yang ditandai
oleh:1. terdesaknya pertumbuhan
dan perkembangan jiwa/ruh Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriyah. 2. masuknya pengaruh dari luar yang
tidak sesuai yang sudah menjadi lebih kuat.
d.
Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut
merupakan hasil ungkapan Ki Bagus menyoroti kembali pokok pikiran-pokok
pikiran almarhum KH. A. Dahlan yang merupakan kesadaran beliau dalam perjuangan
selama hidupnya, yang antara lain hasilnya ialah berdirinya Persyarikatan
Muhammadiyah.
e.
Ki
Bagus berharap mudah-mudahan dengan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ini
dapatlah kiranya Muhammadiyah dijaga, dipelihara dan atau ditajdidkan agar
selalu dapat dengan jelas dan gamblang diketahui: APA DAN BAGAIMANA
MUHAMMADIYAH ITU.
Penjelasan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah mengandung 7
(tujuh) pokok pikiran-pokok pikiran/prinsip/pendirian, ialah:
Pokok Pikiran Pertama:
"Hidup manusia harus berdasar Tauhid
(meng-esakan) Allah: ber-Tuhan, ber-ibadah serta tunduk dan ta'at hanya kepada
Allah".
Pokok pikiran tersebut
dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “AMMA BA’DU, bahwa
sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan
ber’ibadah serta tunduk dan tha’at kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan
yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia”.
Keterangan:
1.
Ajaran Tauhid adalah
inti/essensi ajaran Islam yang tetap, tidak berubah-ubah, sejak agama Islam
yang pertama sampai yang terakhir.
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ
مِنْ رَسُوْلٍ اِلاَّ نُوْحِي اِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ اِلهَ اِلاَّ اَنَا
فَاعْبُدُوْنِ (الانبياء :
25 )
“Tiadalah Kami mengutus seorang utusanpun dari
sebelum (Muhammad) kecuali senantiasa Kami wahyukan kepadanya: bahwa
sesungguhnya tiada Tuhan kecuali Kami. Maka menghambalah kamu sekalian kepada-Ku”. (Surat al Anbiya: 25)
Seluruh ajaran Islam bertumpu dan
memanifestasikan kepercayaan Tauhid berdasarkan Tauhid sepenuh-penuhnya dalam
arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, berarti berdasarkan Islam.
2.
Kepercayaan Tauhid mempunyai 3
(tiga) aspek:
a.
Kepercayaan dan keyakinan bahwa
hanya Allah-lah yang kuasa mencipta, memelihara, mengatur dan menguasai alam
semesta.
b.
Kepercayaan dan keyakinan bahwa
hanya Allah-lah Tuhan yang Haq.
c.
Kepercayaan dan keyakinan bahwa
hanya Allah-lah yang berhak dan wajib dihambai (disembah).
اِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي
خَلَقَ السَّموَاتِ وَاْلاَرْضَ (الاعراف: 54)
Sesungguhnya Tuhan yang
memeliharamu ialah Allah yang telah menciptakan langit-langit dan bumi (al a'raf: 54)
فَاعْلَمْ اَنَّهُ لاَ اِلهَ
اِلاَّ اللهُ (محمد: 19)
Maka ketahuilah bahwasannya tiada
Tuhan yang berhak disembah kecuali hanya Allah-lah (Muhammad: 19)
وَقَضَي رَبُّكَ اَلاَّ تَعْبُدُوا
اِلاَّ اِيَّاهُ (الاسراء: 23)
Tuhan telah memutuskan agar kamu
sekalian tidak menghambakan diri kecuali hanya kepadaNya (al Isra' : 23)
3. Kepercayaan Tauhid membentuk 2 (dua) kepercayaan/ kesadaran:
a.
Percaya akan adanya Hari Akhir,
dimana manusia akan mempertanggungjawabkan hidupnya di dunia ini.
b.
Sadar bahwa hidup manusia di
dunia ini semata-mata untuk amal shaleh.
4. Dengan
melaksanakan dasar tersebut dalam hidup dan kehidupannya, manusia akan dapat
menempatkan dirinya pada kedudukan sebenarnya, sesuai dengan sengaja Allah
menciptakan manusia.
5. Dengan
melaksanakan dasar tersebut dalam hidup dan kehidupannya, manusia akan dapat
mempertahankan kemuliaan dirinya, tetap menjadi makhluk yang termulia, demikian
juga sebaliknya.
لَقَدْخَلَقْنَا
اْلاِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيْمِ، ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِيْنَ،
اِلاَّ الَّذِيْنَ أَمَنُوا وَعَمِلُ الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ
مَمْنُوْنَ (التين: 1-4)
Sesungguhnya Kami telah
menciptakan manusai itu dalam sebagus-bagus konstruksi. Kemudain Kami jadikan
manusai itu menjadi serendah-rendah makhluk yang paling rendah. Kecuali
orang-orang yang beriman dan beramal shaleh. Bagi mereka pahala yang tidak
putus-putus
6. Dengan
melaksanakan dasar tersebut dalam hidup dan kehidupannya, manusia akan
menjadikan seluruh hidup dan kehidupannya semata-mata untuk beribadah kepada
Allah (beramal shaleh) guna mendapatkan keridlaan-Nya.
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ
وَاْلاِنْسَ اِلاَّ لِيَعْبُدُوْنِ (الذاريات 56)
Dan tiadalah Kami ciptakan Jin
dan Manusai itu kecuali agar mereka beribadah (menghambakan diri) kepadaKu (adz Dzariyat : 56)
7. Apakah ibadah itu?
اَلْعِبَادَةُ هِيَ التَّقَرُّبُ اِلَي اللهِ بِاِمْتِثَالِ اَوَامِرِهِ
وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيْهِ وَالْعَمَلِ بِمَا أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ. وَهِيَ
عَامَّةٌ وَخَاصَّةٌ. فَالْعَامَّةُ كُلُّ عَمَلٍ أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ.
وَالخَاصَّةُ مَا حَدَّدَهُ الشَّارِعُ بِجُزْئِيَّاتٍ وَهَيْئَاتٍ وَكَيْفِيَّاتٍ
مَخْصُوصَةٍ.
Ibadah ialah taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Allah dengan mentaati segala perintahnya, menjauhi
larangannya dan mengamalkan yang diizinkannya. Ibadah itu ada yang umum dan ada
yang khusus.
a. yang umum ialah segala amal yang diizinkan Allah
b. yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan
Allah perinciannya, tingkah dan tata caranya yang tertentu. (Putusan Majelis
Tarjih)
Jadi hidup beribadah ialah hidup untuk mendekatkan diri kepada Allah
Yang Maha Esa dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturannya
guna mendapatkan keridlaannya.
8. Ujud hidup beribadah
Manusia hidup di dunia ini telah dengan kesanggupan untuk mengemban
amanah Allah
إِنَّاعَرَضْنَا اْلاَمَانَةَ عَلَي السَّموَاتِ وَاْلأَرْضِ وَالْجِبَالِ
فَأَبَيْنَ اَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا اْلإِنْسَنُ
إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولاً (الاحزاب 72)
“Sungguh Kami telah menawarkan kepada para penghuni
lagit-langit, bumi dan gunung-gunung akan suatu amanah (kepercayaan); mereka sama
enggan memikul amanah itu dan merasa takut; dan akhirnya manusailah yang
menerimanya. Sungguh manusia itu sangat dlalim (tidak dapat mengukur diri) lagi
sangat bodoh”. (S. Ahzab: 72)
Amanah Allah yang menjadi tanggungan dan kewajiban manusai dalam hidupnya
di dunia ini ialah menjadi KHALIFAH (pengganti) Allah di bumi, yang tugasnya:
a. mengatur, membangun dan memakmurkan dunia
b. menciptakan, menjaga dan memelihara keamanan dan
ketertiban di dalamnya
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ
لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي اْلأََرْضِ خَلِيْفَةً، قَالُوا أَتَجْعَلُ
فِيْهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَآءَ وَنَحْنُ
نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
(البقرة 30)
“Dan ingatlah ketika Tuhanmu bersabda kepada para
malaikat (ketika telah siap menciptakan manusia): "sungguh Aku akan
membuat khalifah di bumi". Para malaikat bersembah: "benarkah Tuhan
akan menjadikan khalifah di bumi orang yang akan berbuat rusak di
dalamnya dan menumpahkan darah? Padahal kami para malaikat senantiasa
bertasbih dengan pujianMu dan mensucikan-Mu. Allah berfirman: "Aku lebih
mengetahui apa yang kamu tidak ketahui”. (S. Al Baqarah: 30)
وهو الذي جعلكم خلائف الأرض ورفع بعضكم فوق بعض درجات ليبلوكم في ما ءاتاكم
إن ربك سريع العقاب وإنه لغفور رحيم (الانعام 165 )
“Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa
di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain)
beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu.
Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al An'am: 165)
وإلى ثمود أخاهم صالحا قال ياقوم اعبدوا الله ما لكم من إله غيره هو أنشأكم
من الأرض واستعمركم فيها فاستغفروه ثم توبوا إليه إن ربي قريب مجيب (هود 61)
“Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka
Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak
ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan
menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah
kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan
(do`a hamba-Nya)”. (hud: 61)
9. Amal ‘ibadah yang wajib ditunaikan itu
tidak saja yang bersifat hubungan langsung antara manusai dengan Tuhan seperti
shalat, puasa, hajji, menderas al-Qur’an dan lain-lainnya yang seperti itu.
Tetapi wajib ditunaikan pula amal ibadah yang sifatnya berbuat islah kepada
manusai dan masyarakat, ialah berjuang untuk kebahagiaan dan kesejahteraan
manusia/masyarakat.
10. Bagi dan alam Muhamadiyah, amal ‘ibadah
yang bersifat kemasyarakatan, ialah berjuang untuk kebaikan, kebahagiaan dan
kesejahteraan manusia/masyarakat inilah yang dilaksanakan, sebagai kelengkapan
amal ‘ibadah pribadi yang langsung kepada Allah.
11. Faham/pandangan hidup yang berasaskan
ajaran Islam yang murni, yang pokoknya adalah ajaran Tauhid seperti yang
diterangkan di atas, tidak bisa lain daripada membentuk tujuan hidupnya di
dunia ini untuk mewujudkan masyarakat yang baik, yang di dalam Muhammadiyah
tujuan tersebut dirumuskan: MEWUJUDKAN ISLAM YANG SEBENAR-BENARNYA; ialah
sebagai ‘ibadah dalam rangka menunaikan amanah Allah.
Pokok Pikiran
Kedua:
“Hidup manusia itu
bermasyarakat”
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai
berikut: “Hidup bermasyarakat itu adalah
sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini”.
Keterangan:
1. Bagi Muhammadiyah, manusia
dengan kehidupannya adalah merupakan obyek pokok dalam hidup pengabdiannya
kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia adalah
mahkluk Allah yang berpribadi. Dengan mempelajari sifat dan susunan hidup
manusia di muka bumi nyatalah bahwa manusia itu bagaimanapun sempurna
pribadinya, tidaklah akan mempunyai arti dan nilai hidupnya, kalau sifat
kehidupannya secara perseorangan (sendiri-sendiri).
3. Hidup
bermasyarakat adalah satu ketentuan, dan adalah untuk memberi nilai yang
sebenar-benarnya bagi kehidupan manusia.
4. Maka pribadi
manusia dan ketertiban hidup bersama adalah merupakan unsur pokok dalam
membentuk dan mewujudakan masyarakat yang baik, bahagia dan sejahtera.
Pokok Pikiran
Ketiga:
“Hanya hukum Allah
yang sebenar-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan sendi untuk
membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (masyarakat)
dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang haqiqi, di dunia dan akhirat”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqqaddimah Anggaran Dasar sebagai
berikut: “Masyarakat yang sejahtera, aman
damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran,
persaudaraan dan gotong royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum
Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian nabi yang bijaksana dan
berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan
sebaik-baiknya”.
Keterangan:
1. Pendirian tersebut lahir
dan kemudian manjadi keyakinan yang kokoh kuat adalah hasil setelah mengkaji,
mempelajari dan memahami ajaran Islam dalam arti dan sifat sebenar-benarnya.
2. Agama Islam
adalah mengandung ajaran-ajaran yang sempurna dan penuh kebenaran, merupakan
petunjuk dan rahmat Allah kepada manusia untuk mendapatkan kebahagiaan hidup
yang haqiqi di dunia dan akhirat.
اانّ الدين عند الله الاسلام (ال عمران 19)
ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين(ال
عمران 85)
“Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam”. (ali imran: 19)
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah
akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang
yang rugi”. (ali imran: 85)
اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا (المائدة 3)
“pada hari ini telah akku sempurnakan bagi kamu
agamamu, dan telah aku cukupakan pula ni'matku atasmu seerta aku telah rela
Islam menjadi agamamu”. (al maidah: 3)
وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين (الانبياء 107)
“Dan
tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta
alam”. (al anbiya 107)
3. Apakah agama itu?
الّدين (اى الدين الاسلامىّ) هو ما شرعه الله على لسان أنبيائه من الاوامر
والنّواهى والارشادات لصلاح العباج جنياهم وأخراهم. (قرار مجلس الترجيح)
“Agama (agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad
saw) ialah apa yang diturunkan Allah di dalam al-Qur’an dan yang tersebut dalam
sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta
petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hambanya di dunia dan di akhirat”. (Putusan Majelis Tarjih)
االدّين السلامىّ المحمّدىّ هو ما أنزله الله فى القران وما جاءت به
السّنّة الصّحيحة من الاوامر و الّواهى والارشادات لصلاح العباد دنياهم وأخراهم.
(قرار مجلس الترجيح)
“Agama adalah apa yang telah disyari'atkan Allah
dengan perantaraan nabi-nabi-Nya, berupa perintah-perintah dan
larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hamba-hamba-Nya di
dunia dan akhirat”. (Putusan Majelis Tarjih)
4. Dari ta'rif agama seperti tersebut di atas dapatlah diketahui,
Muhammadiyah berpendirian bahwa dasar hukum/ajaran Islam adalah: Al Qur'an dan
Sunnah (hadits) shahih. Adapun mengenai qiyas, Muhammadiyah mempunyai pendirian
sebagai berikut:
ا الاصل فى التّشريح الاسلامىّ على الاطلاق هو القران الكريم و الحديث
الشّريف.
ب ومتى
ثبت عند الحاجة وقت مواجهة أمور وقعت لزوم معرفه أحطامها واستدمت الظّروف الى
العمل بها وليست هى من امور العبادة المحضة و لم يرد فى- حكمها نصّ صريح منطوق به
فى القران والسنة الصحيحة فالوصول الى معرفة حكمها يكون من طريق الاجتهاد
والاستنباط من النصوص الواردة بالنظر الى تساون الحلل كما يكون عليه علماء السلفى
والخلف .
a. Dasar mutlak di dalam
menentukan hukum/peraturan Islam ialah al-Qur'an dan Hadits.
b. Dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan diperlukan
mengetahui hukumnya karena akan diamalkan, serta soal itu tidak bersangkutan
dengan ibadah mahdhah. Sedang untuk alasan atasnya tidak terdapat nash shahih
yang mantuq di dalam al-Qur'an atau Hadits shahih, maka jalan untuk mengetahui
hukumnya, dipergunakan ijtihad dan istinbath dari nash-nash yang ada dengan
persamaan melalui illat, sebagaimana yang telah dilakukan oleh ulama salaf dan
khalaf. (Putusan Majelis Tarjih)
5. Muhammadiyah dalam memahami
atau istimbath hukum agama ialah kembali kepada al-Qur'an dan atau Sunnah
shahih dengan memakai cara yang menurut istilahnya dinamakan TARJIH, ialah
dalam suatu permusyawaratan dengan memperbandingkan pendapat-pendapat dari ulama-ulama
(baik dari dalam maupun dari luar Muhammadiyah, termasuk pendapat Imam-imam)
untuk kemudian mengambil mana yang dianggap mempunyai dasar dan alasan yang
lebih kuat.
Dengan demikian maka faham Muhammadiyah tentang agama adalah dinamis,
berkembang maju dan dapat menerima perubahan/pembaharuan asal dengan hujjah dan
alasan yang lebih kuat.
6. Dengan ta'rif agama seperti
tersebut di atas pula, Muhammadiyah mempunyai faham bahwa ajaran Islam tidak
hanya mengenai soal-soal perseorangan seperti soal-soal I’tiqad, ibadah dan
akhlaq, tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek kehidupan
perseorangan maupun kehidupan kolektip, seperti I’tiqad, ibadat, akhlaq,
kebudayaan, pendidikan-pengajaran, ilmu pengetahuan, sosial, ekonomi, juga soal
politik kenegaraan dan lain sebagainya. Ajaran agama adalah untuk kebahagiaan
hidup manusia baik di dunia dan di akhirat.
Pokok Pikiran Keempat:
“Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, adalah wajib, sebagai ibadah kepada
Allah berbuat ihsan dan islah kepada manusia/ masyarakat”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah
Anggaran Dasar sebagai berikut: “Menjunjung tinggi hukum Allah
lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap
orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam
sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk
mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat”.
Keterangan:
1. Usaha menegakkan dan
menjunjung tinggi agama Islam untuk merealisir ajaran-ajarannya guna
mendapatkan keridlaan Allah adalah dinamakan Sabilillah.
سبيل الله هو الطريق الموصل الى ما
يرضاه الله من كل عمل أذن الله به لإعلاء كلمته وتنفيذ أحكامه.(قرار مجليس
الترجيح)
“Sabilillah ialah jalan (media) yang menyampaikan
kepada apa yang diridlai Allah dari semua yang diidzinkannya, untuk memuliakan
agama-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya”. (Putusan Majelis Tarjih).
2. Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk
mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya (jihad fi sabilillah)
adalah menjadi ciri keimanan seseorang.
انماالنؤمنون الذين أمنوا بالله
ورسوله ثمّ لم يرتابوا وجاهدوا بأموالهم وأنفسهم فى
سبيل الله, أولئك هم الصادقون
(الحجرات:15)
“Orang-orang mukmin itu hanyalah orang-orang yang
beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian tidak ragu-ragu dan mereka
berjihad (berjuang) dengan harta benda dan diri mereka didalam sabilillah.
Orang itu adalah orang-orang yang benar”. (S. Al-Hujurat: 15)
3. Pendirian tersebut
merupakan kerangka dan sifat perjuangan Muhammadiyah secara keseluruhan. Tidak
boleh ada satu kegiatanpun dalam Muhammadiyah yang keluar/ menyimpang dari
kerangka dan sifat yang sedemikian itu.
4. Perjuangan demikian
dicetuskan oleh 2 (dua) faktor:
a. Faktor Subyektif:
1. Kesadaran akan kewajiban beribadah kepada Allah, berbuat ihsan dan
islah kepada manusia/ masyarakat.
2. Faham akan ajaran-ajaran Islam yang sebenar-benarnya dengan
keyakinan akan keutamaan dan tepatnya untuk sendi dan mengatur hidup dan
kehidupan manusia/ masyarakat.
b. Faktor Obyektif:
Rusaknya masyarakat Islam khususnya dan masyarakat umumnya sebab
meninggalkan atau menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam, baik karena tidak
mengetahui, salah atau kurang memahami ajaran-ajaran yang benar, ataupun karena
adanya usaha dari luar yang berusaha mengalahkan Islam, dengan ajaran lain.
5. Ajaran Islam menurut faham Muhammadiyah adalah mencakup seluruh
aspek kehidupan manusia. Maka untuk melaksanakan maksud perjuangan: “Menegakkan
dan menjunjung tinggi Agama Islam”, agar manusia/masyarakat pada umumnya dapat
mengerti dan memahami serta kemudian mau menerima dan melaksanakan
ajaran-ajaran Islam, adalah menjadi kewajiban Muhammadiyah untuk dapat menyiapkan/menyusun
konsepsi yang lengkap, jelas dan ilmiah mengenai soal-soal yang menyangkut
seluruh aspek kehidupan manusia, seperti soal-soal: I'tiqad, ibadah,
akhlaq, kebudayaan, pendidikan, pengajaran, ilmu pengetahuan, sosial, ekonomi,
juga soal politik kenegaraan dan lain sebagainya berdasarkan ajaran Islam yang
asli murni, baik mengenai teorinya sampai juga mengenai tuntunan
pelaksanaannya, yang kesemuanya itu adalah dalam rangka mencapai tujuan
perjuangannya, ialah “terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
Dengan
konsepsi itu, barulah Muhammadiyah akan dapat melakukan perjuangan di
tengah-tengah gelanggang dan arena dengan penuh keyakinan, semangat, secara
positif dan terarah serta akan sanggup menghadapi segala tantangan.
6. Orang yang diperkenankan oleh Tuhan dapat menunaikan amanahnya
sebagai khalifah-Nya di bumi, ialah orang-orang yang beriman akan kebenaran
ajaran agama-Nya serta mereka mampu untuk mengamalkan/merealisasikannya.
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu
dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan
mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang
sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang
telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan)
mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka
tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan
barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah
orang-orang yang fasik”. (QS. An Nuur: 55)
Dari pada ayat tersebut jelaslah bahwa sarat yang diperlukan untuk dapat
melaksanakan amanah Allah sebagai khalifah-Nya, ialah keahlian dalam soal Agama
(tenaga ulama) dan keahlian dalam ilmu dunia/umum (tenaga cendekiawan/sarjana).
Maka Muhammadiyah harus memiliki dua golongan tersebut, ialah 'ulama dan
sarjana, dan mereka harus integrasi dalam melaksanakan tugas perjuangan.
7. Muhammadiyah dibuktikan
dari sejarahnya, adalah merupakan gerakan (agama) Islam yang mempunyai
kesadaran dan rasa tanggung jawab penuh terhadap Negara, bangsa dan
kenasionalan Indonesia.
Dalam
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah berkeyakinan akan dapat menyumbangkan darma
bakti sebanyak-banyaknya kepada negara dan bangsa Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang 1945, menuju terbentuknya masyarakat adil makmur,
sejahtera-bahagia lahir batin.
Bahkan
Muhammadiyah berkeyakinan, bahwa dengan ajaran-ajaran Islam, Muhammadiyah
sanggup mengisi dan mewujudkan Pancasila dan Undang-Undang 1945 itu secara
konkret dan sempurna serta akan lebih membawa dan memberi manfaat yang
sebanyak-banyaknya. Dalam pengertian yang sedemikian itu, Muhammadiyah berjuang
membantu pemerintah dalam perjuangan Nasional dalam membangun dan memelihara
negara untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur yang diridhai Allah.
Kesimpulan:
Pokok pikiran pertama, kedua, ketiga dan keempat tersebut di atas pada
pokonya menyangkut bidang idiil. Hal tersebut merupakan persoalan-persoalan
pokok dari idiologi muhammadiyah.
Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah pokok-pokok
pikiran tersebut dirumuskan secara kongkrit dalam pasal 4 ayat 2 dan 6, ialah mengenai
asas serta maksud dan tujuan, sebagai berikut :
Pasal 4 (2) : Asas
Muhammadiyah ini berasas Islam
Pasal 6 : Maksud Dan Tujuan
Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjungjung tinggi
agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Sedang pokok pikiran-pikiran selanjutnya, ialah : kelima dan keenam,
merupakan persoalan pokok dalam memperjuangkan idelogi tersebut.
Pokok Pikiran Kelima:
“Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga
terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat berhasil
bila kita mengikuti jejak (ittiba') perjuangan para Nabi terutama
perjuangan Nabi Muhammad saw”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqadimah
Anggaran Dasar sebagai berikut: “Syahdan, untuk menciptakan
masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu,
tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari
Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada
Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan
menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang
murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia
Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat
Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati
menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan
yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan
pertolongan Allah Yang Maha Kuasa”.
Keterangan:
1. Kehidupan para Nabi,
terutama kehidupan Rasulullah Muhammad saw. adalah merupakan kehidupan pejuang
dalam menegakkan cita-cita agama yang seharusnya menjadi contoh yang ideal bagi
pejuang Islam.
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ
اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ
وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu
suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah
dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (al ahzab: 21)
2. Tiap-tiap pejuang untuk
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam haruslah mempelajari sejarah
perjuangan nabi terutama sejarah Rasulullah Muhammad saw. sehingga dapat
mengetahui rahasia-rahasia yang menjadi faktor kemenangan dan kemudian
mencontoh mengikutinya.
3. Sifat-sifat pokok
perjuangan para Nabi dan terutama perjuangan Rasulullah saw yang wajib kita
ikuti ialah, selain merupakan ibadah kepada Allah, adalah dilakukan dengan
jihad (dengan sungguh-sunguh, menggunakan segala kekuatan dan kemampuannya
serta pengorbanan secukup-cukupnya), ikhlas (semata-mata mengharap keridhaan
Allah), penuh rasa tanggung jawab, penuh kesabaran dan tawakal.
4. Dan karena itu pulalah kiranya peryarikatan kita ini oleh
pendirinya ialah KH. A. Dahlan diberi nama "MUHAMMADIYAH" untuk
bertafaul (pengharapan baik) dapat mencontoh perjuangan Muhammad Rasulullah
saw.
Pokok Pikiran Keenam :
“Perjuangan mewujudkan pokok pikiran-pokok pikiran tersebut hanyalah
dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara
berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya cara atau perjuangan yang
sebaik-baiknya”.
Pokok
pikiran tersebut dirumuskan dalam muqadimah anggaran dasar sebagai berikut : Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan
berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Qur’an:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ
أُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ
عَنِ الْمُنْكَرِ وَاُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang mengajak ke-Islaman,
menyuruh kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan. Mereka itulah
golongan yang beruntung berbahagia”. (QS Ali-Imran:
104)
Pada tanggal 8 Dzulhijah 1330 Hijriyah atau 18
Nopember 1912 Miladiyah, oleh almarhum KH. A. Dahlan didirikan suatu
persyarikatan sebagai “gerakan Islam” dengan nama “MUHAMMADIYAH” yang disusun
dengan Majelis-Majelis (Bahagian-bahagian)-nya, mengikuti pereran zaman serta
berdasarkan “syura” yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan atau Muktamar.
Keterangan:
1. Organisasi/persyarikatan
ialah ikatan secara permanen antara dua oknum atau lebih karena mempunyai
tujuan sama dan masin-masing bersedia bekerja sama dalam melaksanakan
usaha-usaha guana mencapai tujuan tersebut dengan peraturan dan pembagian
pekerjaan yang teratur dan tertib. Atau organisasi ialah sekelompok orang yang
mempunyai ikatan ideal, strukturil dan konstitusionil.
2. Organisasi adalah merupakan
alat perjuangan.
3. Hukum berorganisasi untuk melaksanakan kewajiban (perintah agama)
berdasarkan kaidah umum, adalah wajib.
مَالاَيُتِمُّ الوَاجِبُ اِلاَّبِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ (أصول الفقه)
“Suatu kewajiban tidak selesai kecuali dengan
adanya suatu barang, maka barang itu hukumnya wajib”. (Ushul Fiqih)
4. Berdasarkan ayat 104 surat
Ali Imron tersebut diatas, nyatalah bahwa Muhammadiyah adalah satu organisasi
yang bersifat sebagai GERAKAN, ialah yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang
antara lain ialah:
a. Muhammadiyah sebagai
subjek/pemimpin, dan maasyarakat semuanya adalah objek/yang dipimpinnya untuk
itu Muhammadiyah haruslah :
b. Lincah (dinamis), maju (progressif) selalu di muka dan militan.
c. Revolusioner.
d. Mempunyai pimpinan yang kuat, cakap, tegas dan berwibawa.
e. Mempunyai organisasi yang susunannya lengkap dan selalu tepat/up
to date.
5. Sesuai dengan prinsip ajaran Islam,
Muhammadiyah menjadikan "syura" dan "musyawarah" sebagai
dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan (demokratis).
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا
الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi)
seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami
berikan kepada mereka”. (asy Syura; 38)
“Muhammad, bermusyawarahlah kamu dengan para sahabatmu dalam perkara
itu. Apabila kamu telah menetapkan pendirian, maka tawakkalah kamu kepada
Allah”. (QS. Ali Imron: 59)
6. Berdasarkan ayat 104 surat
Ali Imron pula, jelaslah bahwa tugas pokok Muhammadiyah adalah :
a. Da'wah Islam
b. Amar Ma'ruf
c. Nahyi Munkar
Da’wah Islam ialah menyeru/mengajak manusia/masyarakat kepada ajaran
Islam, dengan memberikan pengertian dan kesadaran akan kebenaran ajaran agama
Islam, sehingga manusia/masyarakat dapat menginsyafi akan kebaikan, kelebihan
dan keutamaan ajaran Islam untuk membentuk pribadi manusia dan mengatur
ketertiban hidup bersama manusia/ masyarakat.
Amar Ma'ruf ialah menyuruh orang/masyarakat mengerjakan apa saja yang
ma'ruf (dikenal baik) oleh ajaran Islam, dalam seluruh aspek kehidupan.
Nahyi Munkar ialah mencegah orang/masyarakat dari apa saja yang munkar
(diingkari) oleh ajaran Islam, dalam seluruh aspek kehidupan.
Amar ma'ruf Nahi Munkar adalah menjadi kelanjutan dan realisasi/isi dari
pada da'wah Islam.
Da'wah Islam diikuti dengan amar ma'ruf nahi munkar itu hakikatnya
adalah merupakan penggarapan/pengolahan masyarakat.
7. Teori Perjuangan Muhammadiyah
Untuk mencapai maksud dan tujuan perjuangan Muhammadiyah (Islam)
tersebut dimuka, ialah: “menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga
terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”, segala saluran/media yang
akan langsung mempengaruhi bentuk dan sifat kehidupan masyarakat haruslah
diperjuangkan.
Saluran/media yang akan dapat mempengaruhi bentuk dan sifat kehidupan
masyarakat ada dua yaitu:
a. Bidang politik kenegaraan,
yang maksudnya untuk memegang pemerintahan (yang dalam negara demokrasi ialah
dengan melalui lembaga kenegaraan) gunanya untuk dapat membuat undang-undang
dan peraturan-peraturan yang berdasarkan ajaran Islam, melaksanakan dan
mengawasi pelaksanaannya.
b. Bidang masyarakat yang maksudnya untuk menggarap/mengolah secara
langsung akan masyarakat berdasarkan ajaran-ajaran Islam.
Untuk kepentingan dan kemenangan perjuangan Islam, kedua bidang
perjuangan tersebut harus diisi dan dihadapinya, agar kedua-duanya dapat
dikuasai untuk dapat melaksanakan maksud dalam mencapai tujuan yang menjadi
cita-citanya.
8. Menurut Muhammadiyah sejak
dahulu, untuk melaksanakan perjuangan idiologinya, membagi perjuangan umat
Islam menjadi dua front, satu front untuk menghadapi perjuangan politik
kenegaraan dan satu front untuk menghadapi perjuangan dalam bidang masyarakat.
Masing-masing dengan alatnya sendiri-sendiri dengan caranya sendiri-sendiri,
tetapi tetap dengan saling pengertian dan dalam tujuan yang sama.
MUHAMMADIYAH – SECARA ORGANISASI – DENGAN KESADARAN MEMILIH DAN MENEMPATKAN
DIRINYA BERJUANG DALAM MASYARAKAT
Muhammadiyah berjuang menggarap/mengolah secara langsung akan masyarakat
dengan memberikan pengertian dan membentuk kesadaran masyarakat, agar
masyarakat mau menerima dan melaksanakan ajaran dan ketentuan-ketentuan Islam
bagi seluruh aspek kehidupannya.
Sedang untuk menghadapi perjuangan dalam bidang politik kenegaraan
(perjuangan politik praktis), Muhammadiyah berpendapat haruslah dilakukan
dengan alat perjuangan lain (alat perjuangan politik seperti Partai politik)
yang berada diluar dan disamping organisasi Muhammadiyah, yang dapat
memperjuangkan cita-cita kenegaraan yang sesuai dengan faham dan visi
Muhammadiyah.
Dalam hal itu, untuk kemaslahatan perjuangan Muhammadiyah, perlulah para
anggota dan terutama para pimpinan Muhammadiyah memiliki kesadaran dan
pandangan/orientasi politik.
9. Menentukan teori, strategi dan taktik perjuangan bukanlah termasuk
sesuatu yang diatur/ditentukan secara mutlak oleh agama, tetapi hal itu adalah
sesuatu yang merupakan pemikiran dan perhitungan yang termasuk masalah dunia.
المراد بأمر الدنيا في قوله صلي
الله عليه وسلم انتم اعلم بأمور دنياكم هو الامور
التي لم يبعث لأجله الانبياء (قوله مجلس الترجيح)
“Yang dimaksud dengan kata-kata “urusan duniamu”
dalam sabda Rasulullah Saw. : “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu”, ialah
segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi”. (Putusan Majelis Tarjih)
10. Dalam berjuang
menghadapi bidang masyarakat Muhammadiyah membagi manusia/masyarakat menjadi
dua bagian, yaitu :
a. Yang belum mau menerima
ajaran Islam, disebut ummat da'wah.
b. Yang sudah mau menerima
ajaran Islam, disebut ummat ijabah.
Terhadap ummat da'wah, kewajiban Muhammadiyah ialah berusaha sampai
mereka mau menerima kebenaran ajaran Islam, setidak-tidaknya mereka mau
mengerti dan tidak memusuhi.
Sedang terhadap ummat ijabah, kewajiban Muhammadiyah ialah menjaga dan
memelihara agama mereka, serta berusaha
memurnikan dan menyempurnakan dalam ilmu dan amalnya.
Semuanya itu dilakukan dengan da'wah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar
yang sifatnya: tabsyir
(menggembirakan), tajdid (pembaharuan) dan islah (membangun).
11. Muhammadiyah dengan masalah politik
Muhammadiyah tidak mengerjakan praktek politik. Muhammadiyah bukan dan
tidak akan menjadi partai politik. Muhammadiyah pada dasarnya tidak memasuki
lembaga-lembaga karya politik.
Semuanya itu bukan karena sebab sikap/pandangan yang negatif terhadap
perjuangan politik, tetapi semata-mata karena teori dan strategi (khittah)
perjuangannya serta menyadari sepenuh-penuhnya bahwa tugasnya menghadapi
perjuangan dalam bidang masyarakat adalah sudah cukup berat dan mulia, tidak
kalah penting dari pada perjuangan dalam bidang politik secara keseluruhan.
Sedang mengenai masalah prinsip politik ataupun teori politik terutama
yang menjadi kepentingan agama dan ummat Islam umumnya atau kepentingan
Muhammadiyah khususnya, Muhammadiyah dapat bahkan wajib menghadapinya secara
organisatoris, hanya caranya adalah menurut cara Muhammadiyah yang khas, antara
lain ialah dengan tanpa ambisi politik; semata-mata adalah sebagai da'wah Islam
dan amar ma'ruf nahi munkar.
12. Muhammadiyah adalah sudah menjadi sifatnya selalu mengindahkan
segala hukum, undang-undang, peraturan-peraturan serta dasar falsafah negara
yang sah.
Kalau ada hukum, undang-undang atau peraturan negara yang dianggap
menyalahi prinsip Islam atau merugikan kepentingan Muhammadiyah, Muhammadiyah
merasa berkewajiban untuk membetulkannya, sebagai dawah Islam dan amar ma'ruf
nahi munkar.
13. Tugas melaksanakan Da'wah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar adalah
menjadi kewajiban tiap-tiap anggota Muhammadiyah (pria dan wanita) dan
Muhammadiyah secara keseluruhan. Maka dari itu anggota Muhammadiyah bahkan
sampai aparatnya sekalipun haruslah mempunyai sifat sebagai “shalihul
muslih” ialah sebagai orang yang pribadinya shaleh dan mau serta sanggup
berjuang untuk menshalehkan orang lain.
14. Untuk mengatur agar kehidupan dan jalan organisasi Muhammadiyah
dapat:
a. tepat : sesuai dan selalu pada
prinsip-prinsipnya.
b. benar : sesuai dengan teori
perjuangannya dan lurus menuju maksud dan tujuannya.
c. tertib : sesuai dan tidak
simpang siur.
d. lancar : maju terus untuk
cepat sampai kepada tujuannya.
Perlu diadakan peraturan-peraturan yang berupa:
a. Anggaran Dasar
b. Anggaran Rumah Tangga
c. Qa'idah-qa’idah
d. Dan peraturan-peraturan lain
yang diperlukan.
Pokok Pikiran Ketujuh:
“Pokok-pokok pikiran/prinsip-prinsip/pendirian-pendirian seperti yang
diuraikan dan diterangkan dimuka itu, adalah yang dapat untuk melaksanakan
idiologinya terutama untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah
terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir bathin yang diridlai Allah, ialah
MASYARAKAT ISLAM YANG SEBENAR-BENARNYA”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
Kesemuanya itu, perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah
Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw., guna mendapat karunia
dan ridla-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentausa
dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga
merupakan:
بَلْدَةٌ
طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُوْرٌ
“Suatu negara yang indah, bersih suci dan makmur di bawah perlindungan
Tuhan Yang Maha Pengampun”.
Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat
Islam dapatlah diantarkan ke pintu gerbang Syurga “Jannatun Na’im”
dengan keridlaan Allah Yang Rahman dan Rahim.
Keterangan :
1.
Yang menjadi tujuan dan cita-cita perjuangan persyarikatan Muhammadiyah
secara mutlak ialah terwujudnya suatu masyarakat dimana kesejahteraan,
kebahagiaan dan keutamaan luas merata (kepribadian Muhammadiyah); masyarakat
yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia, yang diujudkan di atas dasar
keadilan kejujuran, persaudaraan dan gotong royong yang bertolongan dengan bersendikan
hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu
(Muqaddimah Anggaran Dasar).
2. Masyarakat yang demikian itulah yang diformulir dengan singkat:
“MASYARAKAT YANG SEBENAR-BENARNYA”.
3. Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya itu, adalah merupakan
rahmat Allah bagi seluruh alam, yang akan menjamin sepenuh-penuhnya: keadilan,
persamaan, keamanan, keselamatan dan kebebasan bagi semua anggotanya
4. Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya itu selain merupakan
kebahagiaan di dunia bagi seluruh manusia, akan juga menjadi tangga bagi ummat
Islam memasuki pintu gerbang sorga "Jannatun Na'im", untuk
mendapatkan keridlaan Allah yang abadi.
0 komentar:
Posting Komentar